Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sat Narkoba Polres Kerinci Kembali Berhasil Menangkap Bandar Narkoba

SUNGAIPENUH KE – Sat Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, DL (49), pada Senin malam (14/1).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ada seorang warga membawa sabu di Desa Larik Panjang, Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Petugas kepolisian pun langsung bergerak dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi serta langsung meringkus pelaku dengan sejumlah barang bukti.

“Narkotika jenis sabu disimpan pelaku di dalam sebuah kamar. Saat digeledah, petugas menemukan satu buah tas berwarna hitam yang berisi 10 bungkus sabu sabu, terdiri dari berupa 1 paket besar shabu-shabu dan 5 bungkusan sedang sabu-sabu dan 4 bungkusan kecil sabu-sabu dengan berat total Bruto 18,06 gram," Ungkap Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, SIk, SH.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci guna pengembangan penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka DL dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara.(Ade)