Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Simak Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkada Serentak Tahun 2020

JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah ditetapkan. PKPUnya, bernomor 15 Tahun 2019 yang diundangkan awal Agustus lalu.

Jadwal ini sendiri tampak tidak banyak berubah dari draf rancangan yang diterbitkan pada Juni lalu. Dimana, masa pencoblosan akan dilakukan 23 September tahun depan.

Berikut jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:

1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat

17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK

19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi

11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU). ***

***Sumber: KPU RI