Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Darurat Virus Corona, Ini Aturan Baru soal Ujian Sekolah dan Kenaikan Kelas

Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
JAKARTA, KE - Presiden Jokowi telah mengimbau agar masyarakat melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona. Terkait hal itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk menutup sekolah sementara. Meski begitu, pembelajaran jarak jauh dari rumah dipastikan tetap berlangsung secara online. 

Ujian Nasional (UN) 2020 juga resmi ditiadakan karena darurat virus corona. Selain meniadakan UN, melalui Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, juga turut menuliskan kebijakan Ujian Sekolah untuk kelulusan, sebagai berikut:

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai nilai kelulusan.

Nah Moms, sama halnya dengan UN, Ujian Sekolah (US) juga ditiadakan tahun ini. Sebagai pengganti nilai kelulusan untuk anak SD dan sederajat, guru-guru akan akan memeriksa nilai pada 5 semester terakhir, yaitu kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil. Nah, nilai semester 6 genap juga dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Lebih lanjut, Nadiem pun mengeluarkan kebijakan perihal kenaikan kelas. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Jadi, tak perlu cemas, Moms. Meski kegiatan belajar tidak dilakukan di sekolah, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan penggantinya, sehingga anak Anda tidak akan ketinggalan pelajaran.

Sumber : Kumparan