Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenhub: Mudik dengan Motor Tidak Boleh Berboncengan

Pemudik motor melintasi Jalan Raya Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
JAKARTA, KE - Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub No. 18/2020 Tentang Pembatasan Transportasi saat Penanganan COVID-19. Salah satu yang diatur, yakni pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Aturan itu tertuang dalam lampiran Permenhub halaman 61 berisi petunjuk teknis pelaksanaan mudik moda kendaraan peroranngan. 
Dalam poin 2 huruf e, tertulis pengemudi yang mudik menggunakan sepeda motor tidak membawa penumpang. Artinya, pemudik yang menggunakan motor hanya boleh sendiri dan tak berboncengan. 

e.Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi). 
Peserta mudik sepeda motor gratis naik kapal laut. FOTO: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Selain itu, dalam Permenhub juga disebutkan aturan penggunaan sepeda motor selama penangnan COVID-19. Misalnya harus mencuci motor dengan disinfektan. Aturan ini ada pada pasal 11 huruf d.

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:  
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;  
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;  
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan  
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan 

Permenhub memang mengatur soal mudik dengan berbagai moda transportasi. Tapi, pemerintah mengimbau warga untuk tidak mudik. Sebab, mereka yang nekat mudik harus menjalankan berbagai protokol kesehatan. 

Salah satunya, mereka yang mudik akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus mengisolasi diri selama 14 hari. 

Lihat Permenhub no. 18 tahun 2020 DISINI

Sumber : Kumparan