Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BNN Ciduk 3 Warga Kota Jambi Pengguna Sabu

KERINCIEXPOSE.COM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi mengamankan tiga orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan petugas di kawasan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.


Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, Yoeanes Alias Anes (42) Warga Kelurahan Lebak Bandung, Erik Saputra Als Erik (35) Warga Kelurahan Solok Sipin, dan Dedi Ifantri alias Dedi (34), warga Kasang Jaya.

Penangkapan tersebut berawal pada Jumat (13/11) pukul 09.00 WIB, Petugas BNN Kota Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Lorong Laba-laba sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas BNN Kota Jambi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala BNN Kota Jambi dan mereka pun langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi pukul 14.00 WIB, petugas langsung menggerebek salah satu rumah yang memang dicurigai, dan ternyata benar di dalam rumah tersebut sudah ada ketiga pelaku yang sedang membereskan barang-barang mereka untuk disembunyikan.

Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan bahwa pada saat pihaknya hendak masuk, petugas dilempar oleh pelaku Anes dengan menggunakan timbangan ke arah anggotanya, karena mereka berusaha untuk kabur.

“Kemudian, kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT. 18,” sebutnya, Sabtu (14/11).

Alhasil, pihaknya berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 10 gram, yang berada di samping rumah pelaku yang sudah dilemparnya, pelaku pun akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Untuk ketiga pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke kantor BNN Kota Jambi untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” Tambahnya.

Dari para tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat kotor 10 gram, satu timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu Oppo warna biru dan satu Xiomi warna pink.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, mereka dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Sumber: Kumparan