Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dibuka Maret, KemenPANRB Tetapkan Lowongan 160 Ribu CPNS di 2021

Kerinciexpose.com - KemenPANRB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Secara total, ASN yang direkrut melalui jalur CPNS dan PPPK pada tahun ini sekitar 1,3 juta orang. 

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan ASN) sejumlah sekitar 1.300.000 orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Tjahjo menyebut khusus formasi CPNS, akan dibuka lowongan untuk 160.500 orang, lebih banyak daripada rekrutmen CPNS 2019 sebanyak 152.250 formasi.

Tjahjo merinci formasi 160.500 CPNS terdiri dari 119 ribu CPNS untuk kebutuhan pemerintah daerah dan 41.500 CPNS untuk kebutuhan pemerintah pusat.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Mau Dibuka, Ada 1,3 Juta Formasi yang Bakal Disediakan

"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," ucapnya. 

Adapun sisanya akan direkrut melalui jalur PPPK. Tjahjo menyebut sebanyak 1 juta lowongan PPPK diperuntukkan bagi formasi guru, melalui skema yang menjadi program Kemendikbud. Rekrutmen 1 juta guru PPPK akan diadakan di seluruh pemda.

"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ucapnya.

Baca Juga: Pelantikan Ahmadi Sebagai Walikota Sungai Penuh Dijadwalkan Bulan Juni

Tjahjo menyatakan yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kemendikbud. 

Selain formasi guru, rekrutmen PPK juga dibuka bagi jabatan fungsional lainnya. Tjahjo menyebut sebanyak rekrutmen 70 ribu PPPK selain guru akan dibuka pemda. Sedangkan pemerintah pusat akan merekrut 41.500 PPPK.

Adapun mengenai persyaratan pendaftaran akan ditentukan masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Sebab menurut Tjahjo, setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut.

Sumber: Kumparan