Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jahat! PNS Beli Motor dari Uang Hasil Curi 20.000 Masker di RS

PNS mencuri masker dari rumah sakit untuk beli motor Foto: Ismet Selamet
BANDUNG, KE - Di tengah penanganan pandemi corona, tenaga medis mengalami paceklik alat kesehatan. Dalam kondisi itu masih ada orang mengambil cari keuntungan. Seorang PNS asal Cianjur bernama Isep Suherlan Fansuri mencuri puluhan ribu masker untuk kemudian dijual. Uangnya dipakai beli motor.

Fansuri melakukan aksi ini dibantu oleh dua orang anak buahnya. Setelah mencuri dan menjual masker, Fansuri menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sebuah motor Honda Vario.

"Uangnya dibelikan sepeda motor, terus uangnya dibagikan dengan dua pelaku lainnya. Katanya untuk keperluan sehari-hari. Dari hasilnya masih tersisa uang Rp 5 juta, dan kami amankan sebagai barang bukti bersama sepeda motor yang dibeli dari uang hasil mencuri masker. Kalau yang satu pelaku lagi, yakni Cecep dia sebagai penadah," kata Kapolres Cianjur AKBP, Juang Andi Priyanto detikcom, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga : Dukung Tim Medis Covid-19, Asosiasi Floris Jambi Berikan Karangan Bunga

Juang mengatakan, total masker yang dicuri tiga pelaku utama yang merupakan pegawai RSUD Pagelaran sebanyak 360 kotak atau sekitar 20 ribu buah masker. Para pelaku kemudian menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp100 ribu per kotak berisi 50 buah masker.

"Masker itu dijual ke penadah yang merupakan pemilik apotek di Bogor, yang kini juga sudah kami jadikan tersangka," ujarnya.

Total uang yang didapat dari hasil pencurian alat kesehatan itu belum dikalkulasikan secara rinci. Setidaknya dari riwayat transaksi rekening pelaku tercatat ada tiga kali transksi, pertama Rp 23 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 14 juta.

"Kalau jumlah yang pasti dari nilai jualnya masih kami dalami, tapi dari hasil transaksi yang masuk ke rekening pelaku, ada tiga transferan. Pertama Rp 23 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 14 juta," tambah Juang.

Baca Juga : Kedatangan Ratusan Penumpang dari Batam Sempat Cemaskan Warga Kuala Tungkal

Atas tindakannya, keempat pelaku, yaitu Isep Suherlan Fansuri, Rega Nurfarid, Yogi Hendra Gunawan, dan Cecep Ramadhan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP.

Isep Suherlan Fansuri hanya mengaku jika uang hasil curiannya dibeli untuk keperluan sehari-hari di rumah. "Untuk kepeluan sehari-hari," ungkapnya singkat. (rip/din)

Sumber : Detikcom