Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Kerinci Tetapkan Dua Orang Tersangka Dengan Kerugian Negara Mencapai Rp 1,04 Miliar.

KERINCI KE - Proyek peningkatan jaringan irigasi tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci berujung tindak pidana korupsi.

Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci menetapkan dua orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 Miliar.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIK, dalam press realesae diruang Aula Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016.

“Ya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka ditetapkan beberapa bulan yang lalu,” ujar Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang saat itu merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA), dan saat ini diketahui IZ diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Sarolangun.

Sebelum menetapkan tersangka, berkas dua orang tersangka ini dikirim terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tahap I dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU secara profesional dan prosedural, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU,”ungkap Dwi.

Menurut Kapolres dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kapolres menyebutkan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka, karena penyidik beralasan kedua tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat di Kabupaten Sarolangun. Selain itu, tersangka juga bersedia mengembalikan kerugian negara.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016.(Ade)