Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yang Perlu Diketahui Soal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan saat Darurat Corona

Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
KERINCI, KE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dalam bentuk pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dampak virus corona.

Masyarakat yang tidak bisa membayar pajak selama masa tanggap darurat corona tidak akan dikenakan denda. Kebijakan ini juga berlaku secara nasional.  
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Periode Pemberlakuan 

Menurut Kakorlantas, Irjen Pol Istiono, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 29 Mei. Namun, pelaksanannya bisa saja diperpanjang sesuai dengan perkembangan penanganan wabah. 

“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat dihubungi, Selasa (30/3).

Pelaksanaan Diserahkan ke Masing-masing Pemerintah Daerah

Meski berlaku secara nasional, Menurut Istiono waktu implementasi kebijakan tersebut di setiap daerah tidak sama. Hal ini karena ketentuannya diserahkan kepada masing-masing Pemda.

“Pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya sudah sampaikan ke Dirlantas seluruh Polda untuk koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah,” ujar Istiono.

Baca Juga : Antisipasi Ban Kempis karena Motor Jarang Dipakai saat WFH

Sementara bentuk pemutihan pajak meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hingga Rabu (1/4), sudah ada beberapa daerah yang melaksanakan kebijakan ini. Seperti Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020, Aceh yang berlaku selama 16 Maret hingga 15 Juni 2020, dan Jawa Barat--termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya: Kota Depok I, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Cinere--yang diterapkan hingga 30 April 2020.

Belum Diterapkan di Jakarta

Sementara untuk di Jakarta, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat gubernur dan Badan Pendapatan Daerah. Hal ini dikonfirmasi Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin.

"Ini kan tergantung kebijakan masing-masing Pemda. Kalau di Jakarta belum mulai (diterapkan), karena Pergubnya juga masih dalam proses, jadi masih didiskusikan di tingkat Gubernur dan Kepala Badan Pendapatan Daerah," kata Iwan saat dihubungi kumparan, Rabu (1/4).

Baca Juga : Bagaimana Pengguna Token Bisa Tahu Dapat Listrik Gratis?

Iwan juga belum bisa memastikan kapan pemutihan pajak tersebut akan berlaku di Jakarta. Namun, dalam kondisi pandemi corona ini pihaknya justru sangat membutuhkan dana dari wajib pajak untuk kebutuhan penanganan corona, seperti obat-obatan dan peralatan medis.

"Jadi untuk wajib pajak usahakan tetap menunaikan kewajibannya membayar pajak, tidak perlu datang ke samsat, manfaatkan fasilitas online seperti Samolnas dan e-samsat," pungkasnya.

Sumber : Kumparan