Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Grebek Penampungan Baby Lobster, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Baby lobster yang berhasil diamankan polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Kerinciexpose.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku dan rumah yang dijadikan penampungan ilegal baby lobstrer, di Jl. Raden Suhur , Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai gelam Kabupaten Muaro jambi. Rabu (27/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, menyatakan, di lapangan di dapatkan 7 box berisi bibit lobster.

“Di dapatkan 44.800 bibit. Dengan rincian Lobster Mutiara 239 ekor dan Lobster Pasir 44.561 ekor,” ungakapnya di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (27/5/2020).

lanjut Edi mengatakan, untuk potensi kerugian sebesar sebesar miliaran rupiah. Baby lobster pun berasal dari lampung.

Baca Selengkapnya DISINI