Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ombudsman Jambi Terima Puluhan Laporan Bansos COVID-19 Tak Tepat Sasaran

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad. Foto: Jambikita.id
Kerinciexpose.com - Setidaknya sudah ada ribuan aduan yang masuk kepada Ombudsman Republik Indonesia selama pandemi virus Corona (COVID-19). Aduan tersebut, didominasi laporan terkait masalah penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hingga saat ini, Ombudsman RI menerima 1.004 aduan. Sebanyak 817 atau 81,37 persennya merupakan laporan terkait masalah penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak wabah COVID-19. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad menyebutkan, pihaknya telah menerima sebanyak 31 laporan yang masuk dan ada terkait masalah manipulasi data di Jambi.  

"Jambi sudah masuk 31 laporan, saya pikir sudah ada manipulasi. Laporannya ada, sebentar dicek detailnya," kata Jafar Ahmad kepada Jambikita.id, Rabu (3/6) malam.

Baca Juga : Tak Gunakan Masker, Ratusan Pengendara di Kota Jambi Terjaring Razia

Menurutnya, beberapa di antaranya adalah pengaduan terkait layanan penundaan kredit bank bagi para UMKM, dan yang paling banyak adalah terkait adanya bansos bermasalah yang tak tepat sasaran.  

"Selain karena tidak tepat sasaran, ada juga yang melaporkan bahwa bansos COVID-19 yang diterima masyarakat ada yang dapat ganda oleh satu orang," ungkapnya. 

Berdasarkan laporan pengaduan kepada Ombudsman, beberapa daerah di Provinsi Jambi yang paling banyak melapor yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo. 

"Ada kesalahan data di Tebo kemarin, namun sudah diselesaikan oleh pihak berwenang di pemerintahan," jelasnya. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah membuka pengaduan melalui Inspektorat Provinsi Jambi terkait bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di tengah pandemi COVID-19. 
Jika ditemukan penyaluran bansos bermasalah, masyarakat Jambi dapat melaporkannya. Foto: Humas Pemprov Jambi
Masyarakat Jambi bisa ikut mengawal penyaluran bantuan apabila ditemukan kesalahan atau tak tepat sasaran, dengan mengirim pesan/WhatsApp ke nomor 081385836264 atau mengirimkan email ke dumas-jps@jambiprov.go.id.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, nomor tersebut tidak menerima telepon hanya pesan atau WhatsApp. Jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah terkait bansos bisa mengirimkan pesan.  

Baca Juga : Kepala Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Beli Paket Data Siswa selama Pandemi

"Nomor tersebut hanya menerima pesan pengaduan, bukan untuk pendaftaran penerima bansos Pemprov Jambi. Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait bansos. Dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan," jelasnya. 

Bagi masyarakat yang menemukan masalah terkait bansos di Provinsi Jambi silahkan mengirimkan pesan pengaduan seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli dan lain sebagainya.

Sumber : Kumparan