Breaking News! KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka
JAMBI KE – Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 orang tersangka baru dalam kasus ini.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardho. Dikatakan Agus, tersangka baru yang ditetapkan terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pimpinan fraksi, ketua komisi, serta anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni CB selaku ketua, ARS sebagai wakil ketua, dan CZ sebagai wakil ketua,” kata Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/12).
“Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ dari Golkar, C dari Restorasi Nurasi, TH dari PKB, PN dari PPP, dan M dari Gerindra,” ujar Agus.
“Kemudian ZA selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E, G, dan EH,” sebut Agus.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Gubenur Jambi nonaktif Zumi Zola, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardho. Dikatakan Agus, tersangka baru yang ditetapkan terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pimpinan fraksi, ketua komisi, serta anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni CB selaku ketua, ARS sebagai wakil ketua, dan CZ sebagai wakil ketua,” kata Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/12).
“Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ dari Golkar, C dari Restorasi Nurasi, TH dari PKB, PN dari PPP, dan M dari Gerindra,” ujar Agus.
“Kemudian ZA selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E, G, dan EH,” sebut Agus.
Kelimanya telah divonis bersalah dalam kasus ini. Saat ini, Zumi Zola menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara itu Supriyono, Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.(Ade)