Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemkab Kerinci Melarang Masyarakat Merayakan Malam Tahun Baru

KERINCI KE - Dalam rangka menyambut pergantian Tahun Baru 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mengeluarkan himbauan bersama melalui Surat Edaran.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Bupati Kerinci, Ketua DPRD, Dandim 0417/Kerinci, Kapolres Kerinci, Ketua MUI, Ketua Lembaga Adat, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama.

Ada enam poin imbauan dalam Surat Edaran Nomor: 003/221/UMUM/2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Kerinci tersebut.

Pertama, meminta seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk tidak merayakan pergantian tahun 2018 ke tahun 2019 dengan berpesta, kebut-kebutan di jalan raya, mengunakan sarana kembang api dan sejenisnya.

Kedua, kepada pemilik, pengelola, maupun pelaku wisata untuk tidak membuka tempat wisata pada malam pergantian tahun baru 2019, dan bagi pedagang dilarang menjual kembang api, minuman keras, dan sejenisnya.

Ketiga, kepada Depati Ninik Mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan tokoh masyarakat diharapkan partisipasinya untuk mengingatkan anak/kemenakan agar tidak melakukan perayaan tahun baru.

Keempat, kepada aparat pemerintah diminta untuk mengawasi tempat-tempat yang berkemungkinan dijadikan lokasi untuk perayaan pergantian tahun, dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kelima, kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban agar pergantian tahun tidak terjadi kriminalitas dilingkungan masing-masing.

Keenam, seluruh masyarakat diimbau untuk mendekatkan diri dengan cara muhasabah dan bersyukur kepada Allah SWT, agar terhindar dari musibah.

"Himbauan ini dikeluarkan bersama oleh Bupati Kerinci, Ketua DPRD, Forkopimda, MUI dan Ketua Lembaga Adat," ujar Kabag Humas Pemkab Kerinci, Mountri, Rabu (26/12).(Ade)