Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seminar Forhati Daerah Kerinci Dan Sungai Penuh, Perempuan Dan Anak Dalam Perlindungan Negara

KERINCI KE - Forhati daerah Kerinci menggelar Musyawarah daerah (Musda Forhati) ke I di hotel arafah, kerinci(29/12).

Dalam musyawarah tersebut ikut digelar seminar nasional sebagai pembuka dari acara tersebut. Turut hadir beberapa tokoh dari kalangan aktivis dan aktivis mahasiswa dalam acara tersebut.

Seminar nasional yang memprakarsai sebuah tema perempuan dan anak dalam perlindungan negara tersebut diisi oleh narasumber diantaranya adalah Chintya albert siin (Forhati Daerah Kerinci), Megawaty (Ketua umum PP Wanita Perisai) dan Octy avriani negara (Wasekum PSDO Kohati PB HMI) serta turut dimoderatori oleh Pitria Nova Asriani (Mantan Ketua Umum Kohati Cabang Kerinci).

Dalam seminar tersebut membahas tentang pernikahan dini, RUU PKS serta poligami seminarpun berlangsung awet yg dihadiri oleh 200 peserta yg umumnya kaum perempuan.

Dalam paparannya chintya menjelaskan bahwa perkawinan usia dini tidaklah dibenarkan karena ditinjau dari usia kematangan dan perkembangan reproduksi khususnya pada perempuan belum matang dan siap. Oleh karena itu perlu didukung undang2 yang mengatur tentang batas usia perkawinan.

Sementara itu Megawaty menegaskan bahwa segala macam kebijakan maupun perundang-undangan yang harus didorong guna mengafirmasi perempuan, harus berlandaskan dengan pengarusutamaan gender. Diharapkan gender mainstreaming ini mampu menjadi dasar dalam mendorong kebijakan yang akan disahkan oleh negara.

Chintya menambahkan, kemudian tentang Poligami bukahlah hal yg dilarang didalam ajaran agama islam, dan sdah dijelaskan dalam surat An-Nisa>’ (4) ayat 3 dan ayat 129. Jika memang si lelaki merasa adil dan mampu ya sah² saja, tetapi kita kembali pada kenyataannya kita kembalikan kepada kaum perempuan apakah bersedia atau tidak? dan perlu kita ingat poligami itu sendiri boleh dilakukan jika mendapat izin istri pertama.

"Pro kontra ini wajar² saja terjadi intinya Ketika kita tidak menyukai sesuatu hal bukan berarti kita mengharamkan hal tsb. Nabi itu monogominya 25 tahun sedangkan poligaminya 8 tahun jika kita ingin mencontohkan nabi kenapa tidak dcontokan yg masanya lebih banyak saja."Pungkasnya


Octy turut memaparkan bahwa isu terkini seperti poligami dan kekerasan terhadap perempuan lainnya harus dilindungi dan dibuat peraturan yang tegas dalam upaya melindungi subyek yang rentan menjadi korban yaitu perempuan.

"Dalam hal ini nilai yang diusung adalah nilai yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak."Jelas Octy.

Mega ikut menambahkan bahwa RUU Penghapusan kekerasan seksual harus segera didorong dan disahkan mengingat urgensi negara dalam merespon kasus demi kasus yang terjadi terkait rambu yang masih abu-abu dalam penegakan penghapusan kekerasan seksual.

Pitria nova selaku mantan ketua umum kohati kerinci ikut menambahkan dalam statementnya bahwa inti dari seminar nasional tersebut adalah harus dikawalnya beberapa kebijakan publik dan undang-undang terkait perlindungan negara terhadap perempuan. Diantaranya adalah memberlakukan larangan poligami bagi PNS & Pejabat publik baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Hal itu dikarenakan dengan belum memungkinkan keadilan dapat dirasakan bagi perempuan yang dipoligami, juga akan menambah tingginya angka korupsi.

"Jelas tingkat korupsi akan meningkat dikarenakan para pejabat publik akan berupaya memenuhi kebutuhan istri-istri yang dipoligaminya, dengan adanya kebijakan publik demikian maka jelas perempuan bisa terlindungi negarapun ikut terlindungi."Ungkap Pitria.(Ade)