Pemakai Dan Bandar Narkoba Diringkus, Satu Diantaranya Mahasiswa
SUNGAIPENUH KE - Mengawali tahun baru 2019, Satres Narkoba Polres Kerinci kembali mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkoba di Kota Sungaipenuh.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/1) sekira pukul 20.00 Wib. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 3 pelaku dan empat paket barang bukti jenis ganja dengan berat 8,85 gram.
Dari informasi yang dihimpun, identitas tiga pelaku tersebut berinisial AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, DS (27) warga Dusun Baru, dan YP (18) warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, yang juga berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIK, melalui kasat Narkoba IPTU Syofyan Harahap, mengatakan AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, ditangkap di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Sungai Bungkal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket ganja dibungkus dengan kotak rokok Magnum seberat 6,57 gram.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam box sepeda motor baet milik pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Sofyan Harahap, Senin (7/1).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan mencari pengedar, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari DS (27) warga Dusun Baru dan YP (18) warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal. Kemudian polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS dan YP.
“DS dan YP ditangkap di jembatan eler Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi. Saat digeledah juga ditemukan barang bukti di saku celana pelaku DS sebanyak 1 paket ganja seberat 2,27 gram,” jelas kasat.
Selain meegamankan tiga pelaku dan paket ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor beat dan Scoopy, serta1 unit handphone Samsung.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.(Ade)
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/1) sekira pukul 20.00 Wib. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 3 pelaku dan empat paket barang bukti jenis ganja dengan berat 8,85 gram.
Dari informasi yang dihimpun, identitas tiga pelaku tersebut berinisial AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, DS (27) warga Dusun Baru, dan YP (18) warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, yang juga berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIK, melalui kasat Narkoba IPTU Syofyan Harahap, mengatakan AP (27) warga Desa Air Duri, Pondok Tinggi, ditangkap di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Sungai Bungkal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket ganja dibungkus dengan kotak rokok Magnum seberat 6,57 gram.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam box sepeda motor baet milik pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Sofyan Harahap, Senin (7/1).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan mencari pengedar, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari DS (27) warga Dusun Baru dan YP (18) warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal. Kemudian polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS dan YP.
“DS dan YP ditangkap di jembatan eler Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi. Saat digeledah juga ditemukan barang bukti di saku celana pelaku DS sebanyak 1 paket ganja seberat 2,27 gram,” jelas kasat.
Selain meegamankan tiga pelaku dan paket ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor beat dan Scoopy, serta1 unit handphone Samsung.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.(Ade)