Polsek Air Hangat Timur Ringkus Dua Orang Curanmor
SUNGAIPENUH-Nasib apes dialami dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor hasil curian, dua terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh. Satu unit sepeda motor Vega R yang telah dimodivikasi menjadi motor trail milik KY warga Desa Lubuk Suli, dicuri pada 5 Desember 2018 lalu. Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Air Hangat Timur pada 6 Desember 2018.
Setelah petugas melakukan pencairan dan serangkaian penyelidikan hampir satu bulan, akhirnya identitas pelaku terkuak dan keberadaan sepeda motor pun juga diketahui.
Polisi langsung bergerak, alhasil dua pelaku berhasil dibekuk dan diamankan anggota Polsek Air Hangat Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Air Hangat Timur, Iptu Masdanur. Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Air Hangat Timur, Iptu Masdanur, dikonfirmasi wartawan menjelaskan dua terduga pelaku yang diamankan berinisial AH (26) kuli bangunan, warga Desa Lubuk Suli dan HD (26) wiraswasta warga Desa Kayu Aro Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/1).
“AH ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Suli, sedangkan HD ditangkap di jembatan kerinduan Kota Sungaipenuh,” jelasnya.
Menurut dia, selain mengamankan dua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor trail milik korban berinisial KY.
“Sepeda motor milik korban juga berhasil kita temukan dan kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, kejadian curanmor tersebut terjadi pada 5 Desember lalu, sekitar pukul 07. 00 pagi, di rumah orang tua korban di Deaa Lubuk Suli, berdekatan dengan rumah korban namun tidak berpenghuni sejak dua bulan.
“Saat korban mengecek, ternyata pintu sudah tak terkunci (gembok dirusak), dan hanya disangga dengan kursi dari dalam. Kemudian korban langsung masuk dan memeriksa ke dalam, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, baru lah keesokan harinya korban melapor ke Polsek,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, AH dan HD dijerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam pidana penjara. (064)