Diduga Pengedar Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci
2 Orang Pelajar diduga Pengedar Narkoba berinisial NF 20 dan MA 14 thn (doc/064) |
Penangkapan dua pelaku yang berinisial NF 2o Th dan MA 14 Tahun yang saat ini selaku pelajar MTSN di Tanjung Pauh Hilir dilakukan ditempat yang berbeda, berkat informasi dari Masyarakat, polisi langsung bergerak. Dan berhasil menangkap pelaku NF 20 Th di Pinggir jalan perladangan Desa Semerap Kec. Keliling Danau Kabupaten Kerinci.
Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tgl 21 Januari 2020 sekitar pkl 15.00 wib anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di lokasi perladangan desa Semerap sering berkumpul para pemuda dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.
Kemudian anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota Sat Narkoba melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir ladang Sambil mengamati kegiatan para pemuda tersebut tiba-tiba datang dari belakang sepeda motor YAMAHA VIXION dari belakang warna putih berhenti dan berusaha memutar sepeda motornya.
Karena mencurigakan kemudian orang tersebut di berhentikan dan mengamankan orang tersebut, saat di lakukan penggeledahan badannya ditemukan 2 (dua) buah bungkusan kertas warna coklat setelah di buka ternyata berisi Narkotika jenis Ganja yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri depan.
Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan Pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
Berdasarkan pengembangan, penangkapan di TKP 1, di lakukan interogasiSdr N F Mengatakan ganja tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Sdr MA dan barang tersebut diserahkan di lapangan bola kaki Desa Tanjung Pauh Hilir, kemudian anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr MA di lapangan Bola kaki Desa Tanjung pauh, saat di lakukan penggeledahan tiba-tiba jatuh dari balik bajunya 1 (satu) paket Narkotika dibungkus kertas warna coklat.
Kemudian di lakukan interogasi terhadap Sdr MA dan menerangkan bahwa masih ada lagi Narkotika jenis Ganja yang di simpan di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) kotak biji Narkotika jenis Ganja di dalam kotak korek api yang di simpan di atas lemari.
Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan orang tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci. Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(064)