Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sadis, Usai Ditembak Dada Korban Langsung Ditikam

Foto : Kapolres Muaro Jambi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di maro sebo. (doc/Uda/Jambiseru.com)
MUAROJAMBI, KE - Kepolisian resort (Polres) Muaro Jambi telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, pada Sabtu malam (11/1/2020).

Pelaku yang bernisial HS (25), ternyata masih ada sangkut paut keluarga dengan korban. Korban HT (52), itu merupakan tante dari pelaku. Sedangkan NM (16), adalah sepupu pelaku.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto membeberkan Kepada Jambiseru.com yang merupakan media patrner kerinciexpose.com, pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati. Pelaku pun membunuh kedua korbannya dengan cara ditembak dan ditikam.

“Saat itu pelaku mengambil senapan angin dan pisau. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan di sana pelaku menodongkan senapan angin dan menembak ke kening korban (ibu, red). Selanjutnya pelaku kembali menikam dada sebelah kiri korban tersebut,” kata AKBP Ardiyanto saat konferensi pers, Selasa (14/1/2020).

Ardiyanto menambahkan, ketika ibunya tersebut diserang oleh pelaku, anaknya itupun tidak tinggal diam. Namun, naasnya anaknya itu malah turut menjadi korban amarahan pelaku tersebut.

“Yang korban (anak, red) pelaku menyerangnya dengan mendorong pelaku hingga terlentang di kasur. Lalu pelaku kembali menikam korban itu di tempat yang sama seperti korban (ibu, red) sebelumnya,” tambahnya.

“Setelah menikam korban (anak, red) itu, pelaku selanjutnya membekap korban dengan bantal hingga korban tewas,” sambungnya.

Lebih lanjut, perwira Dua melati itu menyebutkan, melihat kedua korban sudah tak bernyawa, pelaku pun berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pisau ke dalam kolam yang berada di belakang mess tersebut.

“Sedangkan senapan angin dicuci dan diletakan pelaku dibalik pintu keluar mess,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP.

“Pelaku diancam kurungan minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.(uda)