Terkait Pemberhentian Tidak Berdasarkan Aturan, Forum Perangkat Desa Hamparan Rawang Koordinasi Bersama Pemdes Prov. Jambi
Forum Perangkat Desa saat Koordinasi bersama Pemdes Provinsi Jambi (doc/064) |
Dalam kesempatan itu forum perangkat desa hamparan rawang disambut langsung Kabid Pemdeskel Provinsi Jambi, dan berkesempatan menyampaikan beberapa poin penting terkait pemberhentian perangkat desa yang tidak mengacu kepada aturan yang ada. Kabid Pemdeskel akan segera minandak lanjuti terkait hali itu.
Deki Ketua Forum perangkat desa menyatakan pada media ini Koordinasi ke Provinsi kita lakukan setelah segala upaya yang kita lakukan di Kota Sungai Penuh tidak diindahkan oleh pemkot Sungai Penuh, kita menginginkan Pemkot menjalankan aturan yang ada.
Karena jelas, pada Permendagri No 83 Tahun 2015, Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Peraturan daerah Kota Sungai Penuh No 1 Tahun 2017, terdapat mekanisme mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
"Terkait koordinasi ini, kami juga berharap pada walikota Sungai Penuh menindak lanjuti hal ini, karna hal ini telah mengangkangi aturan dari pemerintah," Ujarnya. (064)