Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berapa Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan Smart SIM Tahun 2020?



KERINCI, KE - Biaya pembuatan Smart SIM atau SIM Pintar ini tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski biaya pembuatan SIM lama dengan Smart SIM atau SIM Pintar ini tidak beda, namun SIM Pintar alias Smart SIM ini diklaim memiliki keunggulan menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM atau SIM Pintar pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM atau SIM pintar ini diklaim lebih cepat.

Berikut faftar harga biaya pembuatan Smart SIM atau SIM pintar:

– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM A) Rp 120.000

Tampilan Smart SIM (doc/Polri)
– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM A Umum) Rp 120.000

– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM B1) Rp 120.000

– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM B1 Umum) Rp 120.000

– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM B2) Rp 120.000

– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM B2 Umum) Rp 120.000

– Penerbitan Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM C) Rp 100.000

Daftar biaya perpanjangan Smart SIM  atau SIM Pintar:

– Perpanjang masa berlaku Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM A) Rp 80.000

– Perpanjang masa berlaku Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM B) Rp 80.000

– Perpanjang masa berlaku Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM C) Rp 75.000

– Perpanjang masa berlaku Smart SIM  atau SIM Pintar (SIM D) Rp 30.000

Cara memperoleh Smart SIM

1. Pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.

Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

2. Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

3. Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

4. Kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

5. Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

6. Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Perbedaan Smart SIM dengan SIM lama

Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih. Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

Apakah pengguna SIM lama harus beralih ke Smart SIM?

SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

Kelompok ini (pemilik SIM lama) baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Syarat mengganti atau perpanjang SIM lama ke Smart SIM

1. Membawa SIM lama yang akan diperpanjang atau diganti ke Smart SIM.

2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

3. Melampirkan foto copy e-KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar.

4. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data oleh petugas  Inilahjambi.com