KPU : Tidak Ada Yang Daftar, Pilwako Sungai Penuh Dipastikan Tanpa Calon Independen
Ilustrasi |
Pasalnya, sampai penutupan pendaftaran calon jalur perseorangan yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sungai Penuh, Jumat (21/2/2020), tidak ada pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran ke kantor KPU Sungai Penuh.
Johandra, Anggota KPU Sungai Penuh, Divisi Hukum dan Pengawasan, ketika dikonfirmasi mengiyakan hal itu.
Menurutnya, hingga hari terakhir pendaftaran jalur independen, tidak ada pasangan calon yang mendaftar.
Dalam Pemilihan Wali Kota Sungai penuh 2020 kata Johandra, kandidat diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah mata pilih Kota Sungai Penuh.
Jika ditotal paslon harus mengumpulkan 6.604 fotocopy e-KTP yang tersebar lebih dari 8 Kecamatan.(064)
"Yakni dengan mengumpulkan formulir dukungan yang disertai KTP elektronik," jelasnya. (064)