Ini Rincian Dugaan Korupsi Arnizal Kabid Damkar Kerinci yang Dilaporkan ke Kejaksaan
KERINCI, KE - Arnizal Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci diduga lakukan Korupsi dan SPJ Fiktif dilaporkanke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu 18/03/2020.
Salah seorang sumber kerincitime.co.id (media partner kerinciexpose.com) yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan rincian laporan dugaan korupsi dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Arnizal selaku PPTK Bidang Damkar Kabupaten Kerinci.
“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tadi, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id Rabu 18/03/2020. (red)