Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Guru di Tebo Diduga Cium, Raba dan Pegang Kemaluan Siswi SD

Ilustrasi (doc/ist)
TEBO, KE - Diduga, seorang oknum guru mencabuli siswi SD di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku diduga mencium, meraba dan memegang kemaluan korban.

Korban, sebut saja Bunga (10), bocah yang duduk di kelas 4 salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rimbo ulu, mengalami pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum guru madrasah-nya.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com) korban mengaku kepada orang tuanya Minggu (17/3/2020) bahwa ia sering dipegang-pegang bagian dada, kemaluan serta mencium bibir korban. Bahkan, korban juga disuruh memegang kemaluan pelaku.

Baca Juga : Parah! Ibu Lagi Asyik Wik-wik dengan Anak Kandung Sendiri Digerebek Polisi

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan oknum guru madrasah itu, SI (35), yang menurut korban telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku berinisial SP (31) warga Sukadamai Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo, yang juga merukan oknun guru madrasyah ini berhasil diringkus oleh polisi dirumahnya.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan enangkapan terhadap oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD.

“Sekarang ini terduga pelaku sudah kita amankan di bawa ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti oleh unit PPA Polres Tebo,” terang Kasat kepada wartawan.

Baca Juga : 7 Tahun Perkosa Siswi SD, Warga Pamenang Diciduk Polisi

Kasat juga menyebutkan dari pengakuan pihak keluarga korban, aksi ini sudah sering dilakukan pelaku. Pelaku melakukan aksi bejatnya di lokasi yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Uu no 35 thn 2014 tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.(yan)