Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siswi SMA di Merangin Hamil, Diduga Akibat Perbuatan Sopir Travel

Ilustrasi
MERANGIN, KE - Keluarga seorang pelajar SMA di Kabupaten Merangin melapor polisi.

Laporan itu atas dugaan rudapaksa oleh seorang sopir travel jurusan Bangko-Jambi berinisial DA (22).

Warga Kecamatan Pamenang Selatan berinisial AP (18) itu diduga jadi korban rudapaksa seorang sopir travel pada Mei 2019.

Informasi yang dihimpun Media ini, keluarga melapor ke polisi setelah mengetahui anak perempuan mereka positif hamil.

Awalnya, pihak keluarga enggan melaporkan kasus itu ke kepolisian dan mereka ingin meminta pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.

Pihak keluarga mencoba menghubungi pelaku. Namun, meski berbagai cara telah dilakukan, tetap tidak menemukan jalan keluar.

Akhirnya, anak hasil hubungan terlarang itu lahir dan pria pelaku enggan bertanggung jawab.

Karena menemui jalan buntu, pihak keluarga melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 57/ III / 2020/ Res Merangin/ SPKT, tanggal 11 Maret 2020.

Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga terkait rudapaksa.

"Iya, ada laporan itu masuk, nanti akan diproses terlebih dahulu," ujar Edih Kasubbag Humas Polres Merangin. (064/tribunjambi)