Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemendes Akan Salurkan BLT untuk Warga Desa Terdampak Corona Sebelum Ramadan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat sosialisasi program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi
JAKARTA, KE - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah virus corona.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama 3 bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat, apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadan," kata Abdul Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04).
Baca Juga : Kemenag Minta Fatwa MUI untuk Putuskan Nasib Haji di Tengah Corona
Abdul Halim ingin semua warga desa, khususnya yang terdampak wabah corona, dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung. Sehingga uangnya dapat dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya selama Ramadan.

"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja," jelasnya.

Ia pun meminta kepala desa bersama pemda untuk segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapatkan bantuan tersebut. Untuk warga yang berada di Jawa, ditargetkan pendataan rampung dalam 1 hingga 2 hari ke depan agar dananya dapat segera dicairkan.

"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin, kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," pungkasnya.
Baca Juga : Cerita Pasien 06 Jambi, Dari Pulang Gowa Hingga Dijemput di Perumahan Villa Sentosa
Penyaluran BLT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.


Sumber : Kumparan