Selain Napi Korupsi, Terorisme dan Narkotika Dibebaskan di Jambi
Para napi saat dibebaskan. Foto: Uda/Jambiseru.com |
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran Saad mengatakan, pembebasan para warga binaan itu berdasarkan kebijakan langkah antisipasi penularan pandemi virus corona oleh pemerintah terkait.
“Pembebasan ini, sesuai dengan arahan Kementrian Hukum dan Ham RI, untuk mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrase,” kata Yusran, Rabu (1/4/2020) malam, kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com)
Baca Juga : Guru Besar UGM Prediksi Wabah Corona di Indonesia Akan Selesai Akhir Mei 2020
Yusran menyebutkan bahwa, puluhan warga binaan yang telah dibebaskan itu bukan merupakan narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika.
“Mereka semua dari warga binaan kasus tindak pidana umum,” ujarnya.
Dijelaskan Yusran, Lapas Kelas II A Jambi ini nantinya akan membebaskan sebanyak 197 warga binaan.
“Untuk saat ini baru 39 warga binaan yang kita bebaskan. Kita akan bebaskan sebanyak 197 warga binaan dan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Baca Juga : 24 Juta Pelanggan PLN Dapat Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Kriterianya
Pembebasan narapidana tersebut sesuai dengan adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020, tentang pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi.
“Jadi, narapidana yang dua pertiga dari masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP. Nomor 9o Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bulan warga negara asing,” tutup Yusran. (uda)