Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Di Merangin, Bocah 12 Tahun Rudapaksa Siswi TK

Ilustrasi: rudapaksa
KERINCIEXPOSE.COMKasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Korban adalah siswi TK yang masih berusia 6 tahun, sedang pelaku seorang bocah laki-laki usia 12 tahun. Baik pelaku maupun korban sama-sama di bawah umur.


Kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan kejadian itu.

“Iya, tanggal 6 kemarin ada laporan masuk ke SPK, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih dihubungi Jambiseru.com (media partner Kerinciexpose.com), Jumat (8/5/2020).
Kronologis pencabulan dimulai ketika korban sedang bermain dengan kakak lelakinya, Z (7), Sabtu 2 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.