Paket Proyek Tanpa Tayang di LPSE, Terkesan Terselubung
KERINCIEXPOSE.COM - Untuk diketahui publik bahwa paket proyek PL tanpa ada penayangan di LPSE dapat dikenai sanksi pelanggaran, karena berindikasi mengalabui publik untuk memuluskan paket terselubung.
Paket pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Kerinci dengan pagu dibawah Rp200 juta melalui Pengadaan Langsung (PL) mulai tahun 2019, harus ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten setempat.
Seperti pekerjaan melalui PL (Pemilihan Langsung) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pagu sampai dengan Rp200 juta sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu juga berdasarkan peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, semua ada dalam aturan tersebut, sehingga mulai tahun anggaran 2019 untuk paket kegiatan PL harus ditayangkan di LPSE.
Menurut Joni dari LSM Tipikor menyebukan bahwa, Paket PL tanpa ada penayangan di LPSE terindikasi paket terselubung yang yang mesti kita kuak legalitasnya.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk kegiatan pekerjaan melalui PL disetiap OPD itu tidak ditayangkan di LPSE,” katanya,.
Lanjut dia, penayangan kegiatan pekerjaan yang ada di setiap OPD melalui aplikasi dalam hal ini LPSE tersebut sebagai bentuk transparansi Pemkab Kerinci dan itu juga tentu dilakukan di daerah lainnya.
Sedangkan dalam proses tender (lelang) pekerjaan fisik maupun non fisik disetiap OPD, hingga kini masih berjalan dan juga telah tayang di LPSE. Selain itu juga ada sebagian kegiatan di beberapa OPD yang belum proses tender.
“Sebagian kegiatan di setiap OPD rata-rata sudah tayang di LPSE, baik yang masih proses tender maupun yang sudah selesai, begitu juga dengan kegiatan PL, untuk lebih jelas datanya bisa dilihat melalui aplikasi LPSE Pemkab Kerinci ” jelasnya.
Agar tidak ada tudingan miring terhadap OPD dilingkungan Pemkab Kerinci, pihak PA/KPA wajib melakukan penayangan di SIRUP LPSE, sehingga publik tau berapa anggaran paket PL yang akan dikerjakan pihak rekanan.(Red).
Paket pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Kerinci dengan pagu dibawah Rp200 juta melalui Pengadaan Langsung (PL) mulai tahun 2019, harus ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten setempat.
Seperti pekerjaan melalui PL (Pemilihan Langsung) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pagu sampai dengan Rp200 juta sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu juga berdasarkan peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, semua ada dalam aturan tersebut, sehingga mulai tahun anggaran 2019 untuk paket kegiatan PL harus ditayangkan di LPSE.
Menurut Joni dari LSM Tipikor menyebukan bahwa, Paket PL tanpa ada penayangan di LPSE terindikasi paket terselubung yang yang mesti kita kuak legalitasnya.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk kegiatan pekerjaan melalui PL disetiap OPD itu tidak ditayangkan di LPSE,” katanya,.
Lanjut dia, penayangan kegiatan pekerjaan yang ada di setiap OPD melalui aplikasi dalam hal ini LPSE tersebut sebagai bentuk transparansi Pemkab Kerinci dan itu juga tentu dilakukan di daerah lainnya.
Sedangkan dalam proses tender (lelang) pekerjaan fisik maupun non fisik disetiap OPD, hingga kini masih berjalan dan juga telah tayang di LPSE. Selain itu juga ada sebagian kegiatan di beberapa OPD yang belum proses tender.
“Sebagian kegiatan di setiap OPD rata-rata sudah tayang di LPSE, baik yang masih proses tender maupun yang sudah selesai, begitu juga dengan kegiatan PL, untuk lebih jelas datanya bisa dilihat melalui aplikasi LPSE Pemkab Kerinci ” jelasnya.
Agar tidak ada tudingan miring terhadap OPD dilingkungan Pemkab Kerinci, pihak PA/KPA wajib melakukan penayangan di SIRUP LPSE, sehingga publik tau berapa anggaran paket PL yang akan dikerjakan pihak rekanan.(Red).