Ada Bantuan Upah Untuk Guru Honor, Ini Syaratnya
Ilustrasi (ist) |
KERINCIEXPOSE.COM - Ini kabar gembira untuk anda tenaga kependidikan dan tenaga pendidik non PNS atau guru Honor. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengeluarkan bantuan upah untuk guru honor.
Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pihaknya akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi upah. Rencanannya subsidi upah ini akan dibagikan pada dua juta tenaga pendidik non-PNS atau guru honor. Para penerima juga tidak perlu cemas, sebab penerima bantuan juga tidak akan dikenai syarat yang sulit.
“Yang terpenting, calon penerima bantuan harus merupakan WNI dengan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020,” kata Nadiem, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Nadiem, Syarat tersebut ditetapkan agar bantuan tersampaikan secara adil. Tidak penerima yang tumpeng tindih. Misalnya mendapatkan bantuan dari subsidi gaji dan kementrian tenaga kerja dan mendapatkan bantuan lagi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Selengkapnya DISINI