Artis ST dan MA Yang Terlibat Prostitusi Online Pasang Tarif Rp 30 Juta
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny |
KERINCIEXPOSE.COM - Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram berinisial ST dan MA. Terungkap fakta bahwa kedua artis ini mematok tarif puluhan juta rupiah untuk sekali kencan.
"Saksi yang merupakan selebgram dan artis memasang tarif Rp 30 juta rupiah per orang setiap sekali kencan dengan menawarkan layanan seks short time," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat ungkap kasus di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Selain itu, ST dan MA juga bersedia melakukan hubungan seks yang melibatkan 3 orang, atau threesome. Tarifnya hampir 4 kali lipat dari kencan biasa.
"Para saksi dapat melakukan persetubuhan berdua dan threesome atau bertiga dengan tarif Rp 110 juta, dengan DP sebesar Rp 50 juta dan bila telah selesai maka sisanya sebesar Rp 60 juta rupiah langsung dibayarkan di tempat," kata Sudjarwoko.
ST dan MA sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka di tawarkan melalui sosial media WhatsApp oleh pasangan suami istri muda, yakni AR (26) dan CA (25). Kedua muncikari ini mendapat keuntungan Rp 25 juta.
"Para pelaku mendapat keuntungan Rp 25 juta per orang dari pekerjaanya sebagai muncikari artis atau selebgram," tutup Sudjarwoko.
Sumber: Kumparan