Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nakes di Jambi yang Tangani Pasien COVID-19 Belum Terima Insentif Selama 7 Bulan

Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19. Foto: REUTERS/Youssef Boudlal







KERINCIEXPOSE.COMTerkait tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi belum menerima insentif selama 7 bulan, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyebut menjadi temuan BPK.


"Itu kita mendapat rekomendasi dari BPK dan juga sekaligus jadi temuan BPK. Sudah cukup lama kami tindak lanjuti itu, namun mekanismenya tidak semudah itu. Usulan rumah sakit ke badan keuangan daerah lalu ke kementerian kesehatan,” katanya, Kamis (24/12).
Selain itu, Sudirman juga meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi lebih serius lagi karena ini bagian hak yang harus dipenuhi. Saat ini sudah diajukan, tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Jambi saja lagi.
Menurutnya, insentif 7 bulan itu bukan uang pemerintah daerah. Namun, dari pemerintah pusat. Kisarannya pun bervariasi. Pihaknya mendorong untuk diupayakan oleh pihak rumah sakit dan Dinkes secara administratif.
"Untuk nama yang menerima juga sudah masuk, mudah-mudahan selesai hari ini,” harap Sudirman.


Sementara itu, Kepala Dinkes Provinsi Jambi Raflizar mengatakan bahwa insentif tersebut diprioritaskan bagi perawat pasien di RSUD Raden Mattaher atau rumah isolasi di Bapelkes dan BPSDM.
“Jadi pertama dana insentifnya masuk melalui BPSDM Jakarta, ternyata macet. Kemudian, diganti lagi caranya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) non-fisik BOK Dinkes Provinsi Jambi,” sebutnya.
Untuk gelombang pertama, kata Raflizar, mendapat sekitar Rp 1.000.041.000. Gelombang pertama sudah disalurkan 100 persen untuk bulan Mei. Selanjutnya, dari Kemenkes untuk gelombang kedua dananya sekitar Rp 2.014.000.000.
“Itu untuk bulan Juni dan Juli, sudah masuk dananya ke kas daerah. Hanya saja, untuk membayarnya perlu persetujuan dari Pak Gubernur. Saya sudah naikkan nota dinas tadi, sekarang juga masih menunggu persetujuan gubernur untuk kita bayarkan,” kata Raflizar.
Pihaknya sudah lama sekali memerintahkan pada manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi agar segera mengusulkan nama-nama yang akan dibayarkan. Hal tersebut pernah diinstruksikan melalui Pjs. Gubernur Jambi.
Baru pada tanggal 21 Desember lalu, usulan rumah sakit masuk ke Dinkes Provinsi Jambi. Namun setelah verifikasi kelengkapannya ternyata masih ada yang kurang.
“Karena ini menggunakan uang negara, harus sesuai ketentuang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020,” katanya.
Sesuai peraturan tersebut, yang berhak mendapatkan insentif adalah nakes yang bekerja di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, Ruang IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik COVID-19, instalasi farmasi dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19.
Nanti pada bulan Januari 2021, pihaknya akan kembali mengajukan anggaran untuk insentif ini. Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi para nakes yang menangani COVID-19 ini, kabarnya akan diusahakan dalam waktu dekat.
Menanggapi hak tersebut, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Fery Kusnadi mengatakan bahwa berkas untuk insentif nakes ini sedang disiapkan karena ada perbaikan-perbaikan, berkas-berkasnya, telah disiapkan juga.
"Baru bulan lalu dinas membayar untuk bulan kelima, dananya belum ada di Jambi. Malah bulan Mei itu, dua kali pembayaran karena dananya kurang,” pungkasnya.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Insentif tersebut, pertama kali diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan penerima pada tanggal 7 Juli 2020 lalu, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar, insentif untuk bulan Maret dan April.
Sumber: Kumparan