Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur



KERINCIEXPOSE.COM - 5 pelaku yang sudah jadi tersangka kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Sungai Penuh, kabur. Namun, kasus ini dihentikan karena telah lewat proses Pilkada Serentak.


Polres Kerinci sempat memanggil lima PPK yang terlibat dalam kasus tersebut, namun lima PPK itu tidak berada di tempat. Alasan dihentikannya kasus ini dikarenakan masa penyidikan dalam 14 hari sudah habis.


Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, ketika dikonfirmasi oleh wartawan jambiseru.com mengatakan, untuk kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh lima PPK Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh ini sudah dihentikan demi hukum.


“Kasus Gakkumdu masa penyidikannya sudah habis dan sesuai prosedur dan rekomendasi dari sentra Gakkumdu, untuk kasus tersebut dihentikan demi hukum,” kata Kapolres.


Baca Selengkapnya DISINI