Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Usai Posting Gaji Rp 700 Ribu, Guru Honorer Dipecat Adukan Nasib ke DPRD

Kerinciexpose.com - Hervina (34), guru honorer 16 tahun di SD 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadukan nasibnya ke DPRD Bone usai dipecat karena memposting gaji Rp 700 ribu di media sosial. Hervina sempat curhat sudah meminta maaf kepada suami kepala sekolah yang memecatnya, tapi diacuhkan.

Hervina yang didampingi suami, orang tua, sejumlah warga Desa Sadar, serta pendamping hukum tiba di DPRD Bone pada Senin (15/2/2021). Rombongan Hervina diterima langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, dan beberapa anggota DPRD Bone lainnya, A Muh Salam, A Wahyudi Takwa, Arifuddin.

Dalam rapat terbuka tersebut, kembali Hervina menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dirinya menyatakan jika pemberhentian dirinya secara sepihak ini terjadi setelah dia memposting soal gajinya di media sosial. Dia juga membantah jika diganti dari guru honorer karena ada guru PNS yang baru ditugaskan di sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga: Ashanty dan Tiga Anaknya Positif COVID-19

"Awalnya saya dikasih (gaji) dari dana Bos sebesar 700 ribu selama 4 bulan. Kemudian pada hari itu juga, saya posting di FB. 'Iye (iya) terimakasih banyak Bu Haji, Pak Haji dana bosnya selama 4 bulan. Kemudian rinciannya ke bawah, bayar utang Rp 500 ribu, kasih mama Rp 100 ribu, Afwan Rp 50 ribu, Aliyah 50 ribu. Jumlah totalnya di bawah pas 700 ribu'. Kemudian saya tulis lagi di bawah, 'untuk saya mana?'," kata Hervina kepada anggota DPRD Bone yang menerimanya.

Beberapa jam setelah postingannya itu, Hervina langsung menerima pesan Whatsapp dari suami kepala sekolah yang memberinya honor. Inti pesan singkat itu, Hervina dipecat dari sekolah tempatnya mengajar karena karena postingannya itu.

"Tabe (permisi), tolong silakan cari sekolah lain yang bisa memberi gaji banyak, mohon istirahat saja dulu mulai bulan ini, bulan Februari 2021," kata Hervina meniru ucapan suami kepala sekolah yang memecatnya.

Menerima pesan berisi pemecatan tersebut, Hervina langsung menanyakan maksud pemecatan itu kepada suami kepala sekolah. Dia mencoba meluruskan maksud postingannya di media sosial yang tidak memiliki niat menjelekkan sekolah tempatnya bekerja atau gaji yang diterima. Namun Hervina tetap diacuhkan.

"Tapi dia tidak balas pesanku. Kemudian tanggal 9 Februari, saya chat lagi, 'Aasalamu alaikum, minta maaf Pak Haji, saya tidak bermaksud (menjelekkan), malah saya senang, karena saya bisa bayar utang, saya tidak ada maksud lain'," katanya saat itu.

Hervina yang tetap diacuhkan kepala sekolah dan suaminya itu kemudian mengecek namanya di data pokok pendidikan (Dapodik) terkait statusnya sebagai guru honorer SD 169 Desa Sadar. Hasilnya, operator SD 169 Desa Sadar memberi tahu jika namanya telah dihapus sebagai guru honorer.

"Tanggal 6 Februari, saya memastikan namaku kepada operator SD Sadar. Saya chat, 'masih adakah namaku di Dapodik kah Pak?'. Lalu dia balas 'sudah tidak Bu'. Kemudian saya chat lagi, 'apakah Pak Haji menyuruh mengeluarkan nama saya?'. Dia (operator) menjawab 'iya (disuruh keluarkan)'," ungkap Hervina menirukan pecakapannya dengan operator SD 169 Desa Sadar.

AsharAbdullah selaku pendamping hukumHervina turut menjelaskan bagaimana nasibHervina yang dipecat kepadaDPRD Bone.

Pendamping Hukum Hervina, Ashar Abdullah mempertanyakan wewenang Jumrang, selaku suami dari kepala sekolah SD 169 Desa Sadar bisa memecat Hervina. Dia meminta DPRD Bone untuk mengusut lebih lanjut pemecatan tersebut.

"Jadi kami sudah menyiapakan pernyataan sikap yakni, meminta kepada DPRD Kab. Bone, komisi terkait, serta meminta kejelasan dan kewenangan admistrasi 'suami' dari Kepala Sekolah SD Sadar 169, Kecamatan Tellu Limpoe, Kab. Bone (H. Jumrang) yang mengirim pesan via WA, seperti yang ibu Hervina telah paparkan tadi. Jadi postingan ibu Hervina tadi adalah ungkapan terima kasih," kata Ashar.

Kuasa Hukum Hervina yang kemudian lanjut diwawancara detikcom menyatakan pentingnya kasus ini jelas agar tidak terjadi kesalahan pahaman dan persepsi terkait dari peristiwa pemecatan ini.

"Jadi pernyataan aspirasi ini fokus kepada, apa wewenang Haji Jumran yang dimana merupakan suami dari kepala sekolah SD tempat ibu Hervina mengajar. Ada penyalahgunaan wewenang dan ini melanggar Undang-undang," terang Ashar.

Baca Juga: Harapan Korban TikTok Cash: Uang Kami Kembali!

Selain itu, pernyataan yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bupati Bone dalam siaran Persnya mengaku jika prosedur pemberhentiannya sudah dianggap sesuai, yang mana Bupati kemudian menceritakan penilaian terkait kinerja Hervina yang dinilai tidak aktif mengajar dan sering keluar masuk dan memang sebelumnya akan dilakukan pemberhentian. Bupati pun menyatakan, jika pemberhentian itu bukan karena postingan.

"Dalam hal pernyataan Pemda Bone dalam siaran Persnya menyebut jika ibu Hervina ini buruk, maka kami harus menanggapi. Dalam hal ini, kenapa baru ditanggapi Pemerintah Daerah pasca kasus ini Viral. Klien saya juga tidak pernah mendapat SK pemberhentian dari Ibu Kadis," jelasnya

"Dan lagi, oleh warga dia diakui aktif mengajar hingga oleh Sekolah masih diberi kewenangan menjadi Wali Kelas 1 SD Sadar 169 hingga Februari 2020. Jika memang keterangan terkait kinerja itu jelas valid, maka tidak akan ada petisi puluhan tanda tangan dari warga Tellu Limpoe yang juga kini menolak Kepsek kembali mengajar di SD Sadar," lanjutnya. 

Sumber: Detik.com