Berikut Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H - 2021 M
Berikut Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H - 2021 M |
Kerinciexpose.com - Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang menangani bidang keagamaan perlu melindungi pelaksanaan ibadah umat beragama dalam situasi aman dan nyaman. Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor B-1414/Kw.05.6/2/BA.03.1/04/2021 tanggal 7 April 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021.
Adapun ketentuan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 yang tertuang dalam Surat Imbauan Kanwil Kemenag Jambi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapanprotokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah,seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 202l tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa,dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumurnan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11.Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2O21 dapat dilaksanakan dimasjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin Negative (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya
Surat Imbauan inilah yang diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas demi keselamatan bersama.
Sumber: Kanwil Kemenag Jambi