Pamer Kemaluan di Tempat Umum, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi
Ilustrasi |
Kerinciexpose.com - Seorang pria paruh baya berinisial MN (43) dibekuk Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Ia ditangkap pada 26 Maret 2021 akibat berbuat tidak senonoh dengan memamerkan kemaluannya di tempat umum alias ekshibisionis.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, aksi MN diketahui dari rekaman video yang dibuat korban. Dalam video itu MN beraksi di wilayah kelapa gading, Jakarta Utara.
"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian setelah dilakukan tindakan tersebut menyasar korban anak-anak, yang sedang lewat atau melintas di jalan raya tersebut," kata Rango dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar (tengah) saat konferensi pers penangkapan pelaku |
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Rekam Video Wikwiknya: Untuk Dilihat Jika Rindu
Korban pelecehan seksual MN yang telah diketahui berjumlah dua orang. Keduanya masih di bawah umur.
Kapolsek Kelapa Gading memastikan tidak ada kontak fisik antara pelaku dan korban.
"Hanya mempertontonkan (alat kelamin) saja," kata Rango.
Hingga sejauh ini, polisi memastikan pelaku tidak dalam gangguan jiwa. Maka itu MN dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait dengan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang," jelas Rango.
Baca Juga: Perempuan 14 Tahun di Tanjab Barat di Wikwik Oleh 9 Pria
Polisi masih menelusuri adanya kemungkinan korban lain, pasalnya MN diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2018. Namun dia beraksi hanya di waktu tertentu.
MN Dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu MN terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Kumparan