Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tak Direstui Menikah, Pria ini Sebar Video Wikwik Mantan Pacar

Tak Direstui Menikah, Pria ini Sebar Video Wikwik Mantan Pacar

Kerinciexpose.com - Seorang pria berinisial AST (21) asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diciduk jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Penyebabnya, dia menyebarkan video serta tangkapan layar video asusila mantan pacarnya beberapa waktu lalu.

Pelaku tega melakukan perbuatan kriminal tersebut lantaran kecewa, hubungan asmara yang dia jalin sejak SD tak direstui orang tua dari mantan pacar.

"Kami berhasi mengungkap tindak pidana asusila video berkonten asusila," kata Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi di Mapolda DIY, Rabu (14/4).

"Kronologi berawal dari laporan korban yang videonya disebarkan oleh pelaku atau tersangka inisial AS yang bersangkutan adalah mantan pacar," ujarnya.

Endriadi menjelaskan bahwa video tersebut dibuat saat mereka masih berpacaran. Lantaran ingin balikan, tersangka menekan korban dengan mengirim video seks korban ke nomor ponsel korban.

Tak hanya itu, tangkapan layar video tersebut juga diunggah pelaku ke sebuah grup Facebook.

"Karena si tersangka ingin balikan dia mengancam dengan menyebarkan konten video asusila tersebut. Awalnya ancaman, tapi dilakukan oleh tersangka. Korban merasa dirugikan, untuk mencari keadilan, dia melapor ke Polda DIY," katanya.

Penyebab Ortu Pacar Tak Setuju

Di hadapan wartawan, AST mengaku berbuat nekat lantaran cinta mati pada sang mantan. Hubungan yang dibina lama harus kandas karena tak ada restu orang tua mantan pacar.

"Saya hanya ingin dinikahkan, saya cinta sama dia. Sejujurnya sudah dari sejak SD (pacaran)," kata AST.

Dia membeberkan alasan orang tua mantan pacar tak setuju karena AST dianggap orang tidak berpunya.

"Udah putus karena orang tuanya. Alasannya karena orang nggak mampu saya," ujarnya.

AST mengungkapkan, video asusila berdurasi 23 detik itu direkam saat mereka bercumbu di suatu tempat. AST menyebut korban tidak menolak divideo saat itu.

"Tahu (divideo) dia saja (korban) mau, kok. Sekitar 23 detik. Dalam satu kali (momen). Hubungan badan," pungkasnya.

Sumber: Kumparan