Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asik, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan

 

Ilustrasi

Kerinciexpose.com - Kabar baik datang untuk Aparat Sipil Negara (ASN), dimana Pemerintah sudah memastikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 yang ditujukan kepada para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga pemerintah non kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Surat yang diterbitkan pada 18 Mei 2021 ini, menindaklanjuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2021,” tulis salinan surat tersebut yang diterima kumparan, Jumat (21/5).

Untuk memenuhi kebutuhan belanja PEN 2021 tersebut, Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga untuk kembali refocusing anggaran belanja. Hal ini dilakukan untuk menjaga defisit APBN 2021 sesuai dengan proyeksi, agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

"Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13," tulis surat tersebut.

Surat Menkeu tersebut direspons beragam oleh para abdi negara. Bahkan di media sosial ramai menyebut bahwa gaji ke-13 akan kembali dipangkas hingga ditiadakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari meluruskan hal tersebut. Menurutnya, surat Menkeu sebagai tindak lanjut dari PP 63/2021 mengenai THR dan gaji ke-13 PNS tanpa memperhitungkan tukin. Nah, dari alokasi tukin yang tidak dibayarkan itu, kementerian dan lembaga diminta untuk menyampaikan penghematan belanjanya.

“Surat itu menegaskan bahwa atas alokasi tukin yang tidak dibayarkan agar kementerian/lembaga menyampaikan usul revisi atas penghematan belanja tahun 2021 dari alokasi tukin tersebut,” kata Puspa.

Dia pun menegaskan bahwa gaji ke-13 akan tetap cair bulan depan tanpa tukin. Hal ini telah sesuai dengan rencana pemerintah yang tertuang dalam PP 63/2021.

“Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Ini ya sesuai rencana,” jelasnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta juga mengatakan, gaji ke-13 akan tetap dibayarkan bulan depan. Menurut Isa, besaran gaji ke-13 akan sama seperti THR, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama besarnya.

Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sedangkan sisanya Rp 9 triliun untuk pensiunan.

“Sesuai dengan PP. Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama,” jelasnya.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021, kementerian dan lembaga juga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," lanjut surat tersebut.

Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kumparan.com