Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hore, Warga di Rantau Akhirnya Boleh Pulang ke Kerinci, Ini Syaratnya

Ilustrasi

Kerinciexpose.com – Akhirnya warga di rantau dibolehkan untuk pulang ke Kerinci. Ini terjadi, setelah pemerintah kabupaten membolehkan warga Kerinci  di Rantau pulang. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Tim Gugus tugas, berdasarkan Permenhub no 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, ada aturan yang diberlakukan terkait mudik lebaran ini. Termasuk jadwal keluar dan masuk daerah juga diatur. 

Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh gugus tugas Covid-19 Kerinci:

Pra Pelarangan Mudik

Pada 22 April sd 5 Mei 2021, warga diizinkan keluar kota dengan syarat:

1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam

2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Baca Selengkapnya>>