Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Melawan saat Diamankan, 2 Perampok Gudang Ditembak

 

Polisi saat memaparkan kasus perampokan di Kabupaten Labuhan Batu

Kerinciexpose.com - Polisin menembak dua orang perampok gudang distribusi barang di Kabupaten Labuhan Batu, karena melawan saat diamankan. Peristiwa itu terjadi pada hari senin (10/5).

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengatakan perampok bernama Iwan (37) dan Agus (38) mendatangi lokasi gudang PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Lintas Sumatera dengan membawa sebilah parang. 

"Pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke arah saksi 1 (pegawai gudang) dan memaksa untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang," ujar Deni, Selasa (25/5). 

Saat Iwan mengambil uang, Agus menyekap petugas keamanan gudang tersebut. "Dia menodongkan celurit ke arah saksi dua setelah itu menyuruh saksi dua untuk tiarap ke lantai, Agus lalu mengikat kedua tangan saksi ke arah belakang dengan tali nilon," ujar Deni. 

Dalam aksinya itu, pelaku membawa kabur uang Rp 150 juta. "Saat mencari barang bukti ke dua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya," imbuhnya. 

Hanya saja, Deni tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. 

"Dikhawatirkan (mereka bisa), meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan, karena membahayakan keselamatan petugas (sehingga) diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki," tegasnya. 

Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan di antaranya uang sebesar Rp 28.300.000 dan sebilah parang. Sedangkan dari Agus yang disita uang sebesar Rp. 32.750.000, sebilah celurit dan barang bukti lainnya

"Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Deni. 

Sumber: Kumparan.com