Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persoalan Hutang, 2 Buruh Sawit Tega Habisi Nyawa Temannya

Ilustrasi

Kerinciexpose.com - Kasus 2 Orang buruh sawit di Desa Pangkem, Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyun, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Motif tersangka Prihartono dan Dede Herman yang menghabisi nyawa rekannya ini didasari persoalan hutang.

"Tersangka Prihartono mengakui terlilit hutang sehingga bersepekat dengan tersangka Herman untuk membunuh korban dan mengambil mobil korban lalu dijual," ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Senin (3/5).

Pembunuhan tersebut terjadi ketika korban baru bangun tidur. Saat itu, korban dipukul di bagian rusuk dan kepala dengan menggunakan timbangan besi berukuran 110 kg. Setelah itu, korban dipukul lagi dengan menggunakan kayu hingga akhirnya tewas.

Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku akhirnya membawa jenazah itu ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat untuk dikuburkan. Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil pikap milik korban.

Kasus tersebut terungkap ketika pemilik kebun bernama Mardan menanyakan keberadaan korban kepada istri korban. Keduanya akhirnya mendatangi pondok di kebun, tempat korban dan kedua tersangka tinggal dan bekerja.

Sesampainya di kebun, Mardan dan istri korban terkejut melihat adanya bercak darah di tempat korban biasa tidur. Selain itu, mobil pikap korban juga raib.

Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya Abdul Aziz, Mardan dan  istri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman sepekerja korban yang sering bersama. Kemudian pada, 17 April 2021 salah satu tersangka Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kabupaten Kotim. Sedangkan temannya Dede Herman berhasil diringkus, 24 April 2021  di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sumber: Kumparan.com