Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Artis TA Dikabarkan Terlibat Prostitusi Online, Bertarif Rp 30 Juta

  

Tania Ayu (ist)

Kerinciexpose.com - Nama artis yang berinisial TA kembali mencuat dalam kasus prostitusi online, sejak kasus itu mencuat artis TA ini kerap disebut sebagai Tania Ayu.

Di sisi lain pihak Tania Ayu, melalui managernya, George enggan menanggapi kasus tersebut. Dalam kasus itu, TA berstatus sebagai saksi.

"Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab," kata George kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (21/72021).

Sebelumnya terungkap pula tarif artis TA saat menjalani kencan dengan pria hidung belang. Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.

"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," tulis keterangan itu.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili.

Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA yang disebut-sebut Tania Ayu. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sumber: Detik.com