Di Merangin, Angka Pernikahan Dini Terus Meningkat
Ilustrasi |
Kerinciexpose.com - Angka pernikahan dini di kabupaten Merangin terus meningkat setiap tahunnya. Adanya peningkatan tersebut terlihat dari data Pengadilan Agama Bangko.
Menurut Panitera Muda, Romi Herusman Saputra, terhitung dari Januari hingga Juni 2021 saja, suda ada 26 pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun.“Untuk tahun ini sudah masuk 26 perkara, 3 sudah memasuki persidangan, dan 23 sudah putus,” kata Romi, Jumat (2/7/2021).
Romi menambahkan, jumlah pengajuan nikah di bawah umur ini terbilang cukup banyak. Karena dalam rentang waktu selama enam bulan, mayoritas pemohon tidak mengetahui undang-undang yang baru tentang perkawinan, diizinkan apabila laki laki maupun perempuan harus berumur 19 tahun.
Baca Selengkapnya DISINI