Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setubuhi Anak Tiri saat Istri Baru Lahiran, Pria ini Ditangkap

Pria warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MZ (35) yang perkosa anak tirinya

Kerinciexpose.com - Seorang Pria warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MZ (35) terancam hukuman cambuk atas perbuatannya yang sudah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh AKP Fauzi, mengatakan, MZ tega memperkosa anak tirinya itu saat sang istri masih dalam masa nifas usai melahirkan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 7 April 2021.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Fauzi menuturkan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa.

“Baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara. Pada saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh petugas,” kata Fauzi.

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan anak itu ke kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” tutur Fauzi.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan (16 tahun),” tambahnya.

Sumber: Kumparan.com