Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota Komisi I DPR RI Minta Kominfo Tegas Blokir Aplikasi yang Sediakan Konten Porno

 

Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan

Kerinciexpose.com - Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan meminta dengan tegas kepada Kominfo agar memblokir aplikasi yang menyediakan konten porno.

Konten pornografi di media sosial dan aplikasi chatting bertebaran dan mudah diakses masyarakat. Belum lama ini polisi menangkap selebgram RR (32) alias Kuda Poni alias Bintang Live, sekaligus seleb di aplikasi Mango yang dikenal dengan konten live seksnya.

Anggota Komisi I DPR, Nico Siahaan, mengakui bahwa seiring perkembangan teknologi, banyak masyarakat yang memakai gadget. Akibatnya, konten negatif termasuk pornografi tak terhindarkan. 

Namun, ia mengingatkan ada aturan yang berlaku dan Kominfo harusnya bertindak tegas untuk memblokir konten maupun aplikasi tersebut.

“Menurut saya pergeseran budaya menonton ke arah gadgetsentris pasti akan diikuti akses konten negatif. Kewajiban pemerintah tegas melakukan teguran,” kata Nico kepada kumparan, Rabu (22/9).

“Bahkan blokir untuk aplikasi yang tidak comply dengan aturan-aturan yang diatur di Peraturan Menkominfo,” imbuh dia.

Nico memastikan laporan konten seperti milik Kuda Poni akan ditindaklanjuti. Permintaan pemblokiran aplikasi Mango dan sejenisnya yang memuat konten pornografi akan disampaikan oleh Komisi I dalam rapat bersama Kominfo.

“Kebetulan nanti kami akan rapat dengan Kominfo. Pasti saya sampaikan,” tandas dia.

Menurut Permenkominfo, situs internet yang memiliki muatan pornografi dapat diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif pada Pasal 4 dan 5 yakni:

Pasal 4:

(1) Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a), yaitu:

a. pornografi; dan

b. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) merupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5:

(1) Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) kepada Direktur Jenderal.

(2) Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal.

(3) Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.

(4) Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (b) kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Sumber: Kumparan.com