Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Pelaku Penipuan Modus Jual Batu Merah Delima Palsu Ditangkap Polisi

 

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan modus jual batu merah delima saat rilis di Polrest Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

Kerinciexpose.com - 3 Orang pelaku penipuan bermodus menjual batu merah delima palsu ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, ketiganya merupakan warga Pekanbaru.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, ketiga pelaku itu ialah Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52). Saat ini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku ini ditangkap setelah hasil kerja sama dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Resmob Polres Subulussalam,” kata Joko pada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/10/2021).

Joko menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B / 363 / IX / 2021 / SPKT tanggal 12 September 2021, Unit Tipiter membentuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, di mana mungkin di dalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama," kata Joko.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan modus jual batu merah delima saat rilis di Polrest Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

Beranjak dari hasil koordinasi itu, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi tentang pelaku yang melarikan diri ke luar Aceh yaitu ke kampung asalnya ke Pekanbaru.

Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekanbaru tentang keberadaan pelaku Yandri, hingga akhirnya pada Sabtu (2/10) dini hari pelaku berhasil diamankan sebuah rumah kos di Pekanbaru.

“Saat itu Yandri sedang memegang handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya pada Kamis (7/10) Unit Resmob Polres Subulussalam kembali mengamankan rekan dari Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan di wilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban di sana sebesar Rp 33 juta. Dua rekan Yandri itu adalah Personel Unit Tipiter dan Tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh tim opsnal Polres Subulussalam.

"Semua pelaku yang satu kelompok itu berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan," tuturnya.

Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti batu merah delima palsu sebanyak delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan.

“Penyidik menerapkan pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara di atas lima tahun,” tuturnya.

Joko menjelaskan, diketahui ketiga pelaku yang melakukan aksi penipuannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terjadi pada Kamis (9/9) lalu.

Pada saat itu, pelaku melakukan penipuan kepada warga yang saat itu sedang menunggu kendaraan umum di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

"Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L300 yang mengantar paket miliknya. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang," kata Joko.

Untuk mengelabui korban, modus operandi dilakukan para pelaku bervariasi di antaranya salah satu duduk di samping korban dengan menanyakan alamat, dan kemudian pelaku lainnya menawarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar.

"Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, dia kembali ke rumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak enam mayam. Kemudian korban diperintahkan untuk mengambil wudu di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan salat sunah," ucapnya.

Sumber: Kumparan.com