Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setubuhi Istri Warga, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka

 

Kepala Desa Sangir Tegah Kayu Aro Ditetapkan sebagai tersangka

Kerinciexpose.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Dedi Dores ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci kasus tindakan asusila dengan istri warga.

Kasus yang viral tersebut malah pihak Dinas Pemdes Kerinci bungkam tanpa ada tindakan terkait integritas moral seorang oknum Kades Dedi Dores.

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades karena usai dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dilokasi ladangnya.

Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin Desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa menuntut Dedi Dores mundur dari jabatan nya dan warga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan Dedi Dores selaku Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H. Selain itu juga hadir dari Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, karena Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor.

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah.

Dikatakan Jeki, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan Gelar Perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dijadikan Kades Dedi Dores menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.

“Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim, senin (10/1/2022). 

Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya.

“Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Edi Mardi.

Selain itu, agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan, mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, masyarakat Desa Sangir Tengah berharap Pemkab Kerinci, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas.

Sebab, kasus viral ini sangat meresahkan dan memalukan bagi warga masyarakat Kayu Aro, umumnya warga Kerinci, ” Ujar warga. (red)