Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rekomendasi KASN

 

Musri Nauli 

Beberapa waktu yang lalu, Al Haris sebagai Gubernur Jambi melantik 4 orang pejabat esellon II di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi. Adapun pelantikan pejabat esellon II ini untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD di Pemprov Jambi.

Nama-nama yang dilantik diantaranya Henrizal akan menduduki jabatan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi.

Agus Herianto akan menduduki jabatan sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Jambi. Raden Najmi akan menduduki jabatan sebagai Karo Pemerintahan dan Otoda Pemerintahan Provinsi Jambi. Dan Rahmad Hidayat akan menduduki jabatan Kasat Pol PP Provinsi Jambi. 

Peristiwa pelantikan ataupun rotasi di lingkup Provinsi Jambi adalah peristiwa biasa. Lazim didalam Pemerintahan. 

Namun dari keempat yang dilantik, tentu yang menarik perhatian publik adalah Agus Herianto. Semula  Agus Herianto menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Agus Herianto bersama dengan kelima lain seperti Drs. Ujang Hariadi (jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Drs. Ariansyah, MW (jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Edy Kusmiran. S.STP (jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, H. Husain. S.IP.ME (jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah). Drs. H. Amsyamedi. M.Si. (jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan). Namun kemudian namun di massa Gubernur Fachrori Umar dinonjobkan.

Keenam orang kemudian mengajukan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Prosespun berlanjut. KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Provinsi Jambi mengembalikan kedudukan semula. 

Rekomendasi ini kemudian tidak ditaati oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Sehingga KASN memberikan teguran sebagaimana suratnya surat Nomor: B-2940/KASN/10/2020, tertanggal 1 Oktober 2020. Teguran ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN Nomor: B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020. 

KASN meminta tindak lanjut surat rekomendasi tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah surat ini diterima.

Namun hingga pergantian Gubernur Jambi, rekomendasi sama sekali tidak dilaksanakan. 

Setelah pelantikan Al Haris-Sani sebagai Gubernur Jambi/Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Sani menerima tanggungjawab dari proses rekomendasi KASN. 

Al Haris kemudian memberikan kesempatan untuk mengikuti proses assessment. Sekaligus untuk melihat tanggungjawab dan dibebankan yang menjadi tanggungjawabnya. 

Merekapun mengikuti proses assessment. Dari hasil assessment kemudian Al Haris-Sani menempatkan  Agus Herianto sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Jambi. Jabatan OPD yang setara. 

Secara sekilas apabila dilihat memang ada peristiwa biasa. Pergantian OPD di lingkup Pemerintahn Provinsi Jambi. 

Namun apabila dilihat lebih seksama maka dapat ditarik pelajaran penting dari peristiwa yang terjadi. 

Pertama. Sebagai Gubernur terpilih Paska Pilgub Jambi 2020, Al Haris tunduk kepada regulasi dan menguasai detal tentang Kepegawaian. 

Al Haris membaca rekomendasi dari KASN. 

Kedua. Namun sebagai rekomendasi dari KASN, maka rekomendasi KASN bukanlah putusan pengadilan (vonis). 

Sehingga rekomendasi KASN harus ditempatkan sebagai “rekomendasi” yang menjadi pertimbangan didalam mengambil keputusan. 

Atau dengan kata lain “rekomendasi” bukanlah putusan (vonis) serta merta yang harus dilaksanakan. Bukan “ujug-ujug” yang harus dilaksanakan. 

Tentu sebagai  “user”,  Al Haris sebagai Gubernur Jambi kemudian memberikan kesempatan untuk memilih dan memilah kemampuan dari OPD. 

Cara Al Haris memberikan kesempatan kepada OPD untuk mengikuti assesment adalah bagian dari proses yang fair. 

Selain Al Haris memperhatikan rekomendasi KASN, juga melihat kemampuan personal dari OPD untuk menempatkan Jabatan OPD yang tepat. 

Meminjam istilah yang klasik “The Right Man on The Right Place at The Right Time” maka proses 

assesment adalah proses fair dan bisa diukur. Sehingga rekomendasi KASN menjadi tepat sasaran.

Sekaligus menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi tunduk kepada mekanisme dan regulasi yang ada. 

Strategi, cara dan mekanisme yang ditempuh melalui “assessment” terhadap rekomendasi KASN adalah strategi yang “jenius”. 

Meminjam istilah anak-anak muda.. “Keren”..