Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pungli di Objek Wisata Danau Kerinci Viral, Polisi Gercep Amankan 3 Pelaku

Tiga orang Pelaku pungli di Objek Wisata Danau Kerinci diamankan Polres Kerinci. Foto: 064

Kerinciexpose.com - Polres Kerinci berhasil mengamankan 3 orang pelaku dugaan pungli retribusi Objek Wisata Danau Kerinci setelah videonya viral di Media Sosial meminta uang ke pengguna jalan yang melintas di Objek Wisata Danau Kerinci.

Polres Kerinci melalui unit Opsnal Satreskrim, rabu (04/05/2022) sekitar pukul 13.00 WIB lokasi di dekat Jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman akhirnya 3 orang pria terkait masalah Pungli saat masuk di Objek Wisata Danau Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi oleh awak Media membenarkan telah diamankan 3 orang dalam permasalahan pungutan uang ( pungli) pada saat masuk objek wisata Danau Kerinci.

“Benar, hal tersebut berdasarkan perintah lisan Kapolres Kerinci, hari Rabu tgl 04 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, terkait Viralnya video pungutan uang masuk objek wisata Danau Kerinci hari Selasa tgl 03 Mei 2022.M, di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, ( jarak + 500 meter dr objek wisata Danau Kerinci ),” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menerangkan, Tiga orang yang berhasil diamankan diketahui identitasnya yaitu MAT DONG alias PAK DANDI, warga Pulau Pandan, SAPRIANTO alias AYAH GUFRON, warga Lubuk Paku, dan DESPAN SILANETRA alias PAK YOKI, warga Desa Pulau Pandan.

“Dari Ketiga tersangka, diamankan sejumlah Barang Bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp 479.000,-(empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berbagai pecahan, bersama dengan 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, warna biru,” terang Kasat.

Penangkapan tersebut bermula perintah pimpinan sehubungan viralnya video pungutan retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, maka pada hari Rabu tgl 04 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Unit Opsnal meluncur ke objek wisata Danau Kerinci dari arah Desa Jujun. Saat sampai di jembatan menjelang objek wisata ada beberapa orang masyarakat yang memungut uang dengan menggunakan karcis.

“Anggota mengatakan hanya akan lewat dan tidak masuk objek wisata, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp.10.000; Maka BRIPTU TRI KARLISME memberikan uang sebanyak Rp 20.000,- untuk dua orang dan diterima oleh pelaku. Setelah itu anggota segera mengamankan para pelaku sebanyak 3 orang tsb diatas. Kemudian para pelaku beserta barang bukti uang dan karcis retribusi dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pariwisata Kerinci melalui UPTD Pariwisata telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Danau Kerinci selama lebaran 2022 dengan pihak ketiga atas nama MARDONI, warga Desa Pulau Pandan dengan kesepakatan sesuai uraian Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor:556/39/ I/Disparbud/2022, 12 April 2022, untuk selama 10 hari dr tgl 04 Mei 2022 s/d 13 Mei 2022.

Mat Dong dan anak buahnya setelah diamankan diberikan himbauan agar lebih selektif lagi dalam memungut retribusi. Apabila ada perlawanan dari masyarakat yang hanya lewat agar dipersilahkan lewat namun diikuti/ dikawal untuk memastikan apa benar hanya lewat atau masuk ke dalam objek wisata, kalau ternyata masuk ke objek wisata dapat dipungut retribusi.

Untuk Mat Dong membuat Surat Pernyataan yang tidak akan melakukan pungutan secara sembarangan dan kasar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. untuk Kepala UPTD Pariwisata Usman Arifin membuat Surat Pernyataan akan memantau dan mengawasi pelaksanaan pungutan retribusi tersebut supaya tidak menimbulkan permasalahan lain.

“Ketiga orang tersebut diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor, untuk giat pungutan retribusi tetap dilaksanakan namun di bawah pengawasan dan pemantauan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,” ungkapnya. (064)