Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Usai Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

 

Sidang komite kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ist

Kerinciexpose.com - Dalam Sidang komite kode etik profesi memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir Yosua. 

Namun, dalam kesempatan itu, Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.

"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8).

Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

Di akhir sidang, Sambo menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.

Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.

"Silakan disiapkan secara tertulis 3  hari ke depan," ucap dia.

Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.

"Silakan disiapkan secara tertulis 3  hari ke depan," ucap dia.

Sebelumnya, sidang etik memutuskan untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil setelah memeriksa 15 saksi dan memperhatikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Terhadap pelanggar menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Dofiri. 

Sumber: Kumparan.com