Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alokasi Kursi DPR RI Untuk Jambi Hingga 11 Kabupaten/Kota

 

Alokasi kursi DPR RI dan 11 Kabupaten Kota. Foto: 064

Kerinciexpose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2024. semuanya sudah ditetapkan didalam keputusan KPU RI yang disahkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2023.


Untuk DPR RI, Jambi tetap mendapatkan jatah 8 kursi. DPRD Provinsi Jambi tetap memakai dapil dan alokasi kursi yang sama pada pemilu 2019 lalu. 


Meskipun pada saat uji publik sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menyatakan ada pergeseran kursi yang terjadi pada 2 dapil.


Untuk DPRD di 11 kabupaten/kota, 10 kabupaten diluar Bungo tetap menggunakan dapil yang sama pada pemilu 2019 lalu. 


Hanya saja, terjadi pergeseran kursi pada tiap dapil dan hanya Tanjung Jabung Timur yang alokasi kursinya tetap seperti pemilu 2019 lalu.


Untuk DPRD Bungo, KPU RI memutuskan menggunakan rancangan dapil kedua yang ditetapkan. Dengan ini ada pergeseran kursi dan dapil pada daerah tersebut. Ini juga sudah dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.


"KPU RI sudah menetapkan dapil hingga kabupaten/kota pada pemilu 2024. Penambahan tetap di Muaro Jambi menjadi 40 dan Sarolangun tetap berkurang menjadi 30 kursi," sebutnya, Rabu (8/2/2023).


Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang saat ini sudah Jernih.id bagi setiap dapil. (064)